Assalamu'alaikum wr.wb.
Oke balik lagi untuk pembahasan dan klarifikasi statement di
video yang sebelumnya. Kali ini berkaitan dengan Obat-Obat yang mengandung
NARKOBA di dalamnya. Berikut statement yang ada beliau (dr. agus) sampaikan di
videonya " Obat Analsik, Apa itu analsik? obat pusing jadi di kalangan
dokter sering resep ini nih. Isinya apa? antalgin dan diazepam. Diazepam makanya
kalau orang minum obat ini pasti ketagihan saya yakin. Kalau minum obat warung
nda ngefek dia, Karena mengandung diazepam. Diazepam itu apa? Narkoba bikin
kita teller. Makanya cara cari uang gampang kasih aja resep analsik, pasti
dating lagi dia. Karena narkobanya bikin kecanduan. Diazepam menurut fatwa
ulama bagaimana? Haram. Diambil lagi obat batuk codein , makanya ketika batuk
minum kodein langsung hilang batuknya, itu karena kodein. Kodein ini ternyata
derivate dari narkoba, berarti dokter sudah ngeresepin narkoba”
Nah loh,,,
gimana nih masyarakat kalau dengarnya, pasti muncul kekhawatiran donk, niat
berobat untuk sembuh eh ntar malah jatuhnya kecanduan kayak orang narkoba.
Eitss.. disini mau mencoba meredakan kekhawatiran nih,, silahkan dibaca...
Analisis :
a. Apa itu analsik ? Obat untuk meredakan nyeri sedang hingga
berat, biasa digunakan untuk sakit kepala, terutama yang disebabkan karena
faktor psikis,neuralgia (nyeri yang timbul berkala di daerah syaraf, berdurasi
pendek ). Mengandung Antalgin (Metampiron 500 mg) dan diazepam 2 mg. Metampiron
merupakan obat analgesic-antipiretik kuat (berfungsi sebagai pereda nyeri).
Diazepam itu salah satu golongan benzodiazepine yang bekerja dengan cara
meningkatkan efek dari neurotransmitter gamma-Aminobutyric acid (GABA)
berfungsi sebagai penenang dan relaksan (pelemasan) otot, sebaiknya hanya
digunakan dalam terapi jangka pendek. Salah satu efek samping umumnya adalah
mengantuk, efek samping yang jarang terjadi seperi gangguan saluran cerna,
gangguan penglihatan, efek samping yang lebih serius seperti ketergantungan,
depresi pernapasan, dll. Biasanya di banyak Negara penggunaan ini hanya untuk
rasa sakit atau demam berat di mana tidak ada alternative tersedia atau tidak
ada yang cocok, baru bisa dijadikan pilihan pengobatan.[1]
Sebenarnya jika hanya pusing ringan tidak perlu langsung
diberikan analsik (dilapangan ternyata sering disalahgunakan seperti yang
beliau sampaikan, ckck), sebenarnya drug of choice untuk first line-nya jika
pusing ringan yaitu parasetamol. Kecuali untuk pusing berat bolehlah,,,
(seperti inidikasi obat analsik ya,, bukan karena permintaan pasien atau
keinginan si dokternya->khawatir kayak yang beliau sampaikan tuh). Tapi
perlu adanya pengawasan dan pemantauan obat agar jangan sampai diberikan dalam
jangka panjang,
b. Diazepam itu narkoba? diazepam itu bukan golongan narkoba tapi golongan psikotropik yang
bisa memberikan efek ketergantungan. Namun penggunaan obat psikotropik seperti
ini sudah diatur dosisnya dalam ilmu kedokteran dan farmasi sehingga tidak
mencapai dosis kecanduan dan memabukkan. Dalam analsik berisi diazepam 2 mg,
dosis terendah efektif penggunaan diazepam untuk pengobatan. Jika dikonsumsi
dalam jangka pendek, 1-3 kali atau kurang dari 5-7 hari tidak mencapai dosis
kecanduan, kecuali dikonsumsi dalam jangka panjang hingga akhirnya menimbulkan
efek ketergantungan, jadi disini peran dokter untuk mengendalikan diri
meresepkan obat ini terus menerus dengan alasan agar datang lagi si pasien, kan
kasian,, begitupun peran apoteker untuk mengawasi dan memantau penggunaan obat
golongan psikotropik ini. [1]
c. Apa itu kodein ? merupakan golongan opium alam. Nama obat ini
methylmorphine, dinamakan kodein karena diperoleh dari morfin melalui proses
metilasi. Mendengar kata morfin identic narkoba. Iyap betul.. Golongan ini
mengobati nyeri sedang hingga berat termasuk batuk. Bagaimana cara obat ini
bekerja untuk mengatasi batuk? Kodein merangsang reseptor(saraf) dalam Sistem
saluran pernapasan dengan menekan reflex batuk. Nah yang beredar di pasaran
sebagai obat bebas terbatas biasanya kodein ini di kombinasi dengan obat lain
(asethaminophen) dalam bentuk sirup. Jika hanya kodein tanpa kombinasi maka
harus dengan resep dokter Sama seperti diazepam di dalam analsik, codein dalam
obat batuk ini sudah di atur dosisnya tidak mencapai efek ketergantungan, untuk
batuk dosis maksimumnya 120 mg/hari (orang dewasa) untuk anak kecil ada lagi
perhitungan dosisnya. Bukan untuk penggunaan jangka panjang. [1]
d. Bagaimana fatwa obat yang mengandung golongan narkoba ? Obat
golongan ini digunakan dalam ilmu kedokteran, obat golongan ini memang secara
umum merupakan golongan narkotika yang bisa menyebabkan kecanduan dan
menghilangkan akal (memabukkan). Bagaimana hukumnya dalam Islam? Padahal sudah
jelas bahwa semua yang memabukkan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
“Setiap yang
memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” [2]
Syaikh Abdul Aziz
bin Baz rahimahullah ditanya,
نستعمل في المستشفيات لعلاج الآلام بعد العمليات
وكذلك لعلاج الآلام المختلفة بعض الأدوية وهي تحتوي على مواد مخدرة وأخرى كحولية
بنسب متفاوتة فهل من حرج في استخدامها ؟.
Di rumah sakit, kami menggunakan pereda
nyeri setelah operasi dan pereda berbagai macam nyeri (nyeri neurotik, nyeri
somatik misalnya, pent), kami menggunakan sebagian obat yang mengandung bahan
narkotika dan yang lainnya seperti alkohol dengan kadar tertentu.
Apakah ada
masalah (larangan) dalam penggunaannya?
الحمد لله الأدوية التي يحصل بها راحة
المريض وتخفيف للآلام عنه لا حرج فيها ولا بأس بها قبل العملية وبعد العملية إلا
إذا علم أنها من شيء يسكر كثيره فلا تستعمل لقوله صلى الله عليه وسلم : ( ما أسكر
كثيره فقليله حرام ) أما إذا كانت لا تسكر ولا يسكر كثيرها ولكن يحصل بها بعض
التخفيف والتخدير لتخفيف الآلام فلا حرج في ذلك
Jawaban:Alhamdulillah, obat-obatan
yang bisa membuat pasien nyaman dan meringankan rasa nyeri maka tidak mengapa
(tidak ada masalah). Tidak mengapa digunakan sebelum atau sesuah operasi,
kecuali jika diketahui bahwa hal tersebut bisa menyebabkan mabuk maka tidak
boleh digunakan sebagaimana sabda Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“apa-apa yang memabukkan, banyak maupun sedikit adalah haram) ”Adapun jika
tidak memabukkan dan jumlah yang banyak juga tidak memabukkan, kemudian bisa
meringankan nyeri dan obat tersebut bisa untuk meredakan nyeri, maka tidak
mengapa.”[3]
Sumber :
[1] https://www.farmasi-id.com
[2] HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar
[3] Majmu’ fatawa syaikh bin Baz 6/18
di ambil dari pembahasan https://muslimafiyah.com/hukum-menggunakan-obat-antinyeri-k…
[1] https://www.farmasi-id.com
[2] HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar
[3] Majmu’ fatawa syaikh bin Baz 6/18
di ambil dari pembahasan https://muslimafiyah.com/hukum-menggunakan-obat-antinyeri-k…
Terimakasih artikelnya
ReplyDelete