Latest Moments

Beautiful day . . . . . .

Obat yang mengandung Psikotropik dan Narkoba Dilihat dari Kacamata Islam: Analsik - Menanggapi Video Viral dr. Agus (Part 3)

Assalamu'alaikum wr.wb.

Oke balik lagi untuk pembahasan dan klarifikasi statement di video yang sebelumnya. Kali ini berkaitan dengan Obat-Obat yang mengandung NARKOBA di dalamnya. Berikut statement yang ada beliau (dr. agus) sampaikan di videonya " Obat Analsik, Apa itu analsik? obat pusing jadi di kalangan dokter sering resep ini nih. Isinya apa? antalgin dan diazepam. Diazepam makanya kalau orang minum obat ini pasti ketagihan saya yakin. Kalau minum obat warung nda ngefek dia, Karena mengandung diazepam. Diazepam itu apa? Narkoba bikin kita teller. Makanya cara cari uang gampang kasih aja resep analsik, pasti dating lagi dia. Karena narkobanya bikin kecanduan. Diazepam menurut fatwa ulama bagaimana? Haram. Diambil lagi obat batuk codein , makanya ketika batuk minum kodein langsung hilang batuknya, itu karena kodein. Kodein ini ternyata derivate dari narkoba, berarti dokter sudah ngeresepin narkoba”

Nah loh,,,

gimana nih masyarakat kalau dengarnya, pasti muncul kekhawatiran donk, niat berobat untuk sembuh eh ntar malah jatuhnya kecanduan kayak orang narkoba. Eitss.. disini mau mencoba meredakan kekhawatiran nih,, silahkan dibaca...


Analisis :

a. Apa itu analsik ? Obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, biasa digunakan untuk sakit kepala, terutama yang disebabkan karena faktor psikis,neuralgia (nyeri yang timbul berkala di daerah syaraf, berdurasi pendek ). Mengandung Antalgin (Metampiron 500 mg) dan diazepam 2 mg. Metampiron merupakan obat analgesic-antipiretik kuat (berfungsi sebagai pereda nyeri). Diazepam itu salah satu golongan benzodiazepine yang bekerja dengan cara meningkatkan efek dari neurotransmitter gamma-Aminobutyric acid (GABA) berfungsi sebagai penenang dan relaksan (pelemasan) otot, sebaiknya hanya digunakan dalam terapi jangka pendek. Salah satu efek samping umumnya adalah mengantuk, efek samping yang jarang terjadi seperi gangguan saluran cerna, gangguan penglihatan, efek samping yang lebih serius seperti ketergantungan, depresi pernapasan, dll. Biasanya di banyak Negara penggunaan ini hanya untuk rasa sakit atau demam berat di mana tidak ada alternative tersedia atau tidak ada yang cocok, baru bisa dijadikan pilihan pengobatan.[1]

Sebenarnya jika hanya pusing ringan tidak perlu langsung diberikan analsik (dilapangan ternyata sering disalahgunakan seperti yang beliau sampaikan, ckck), sebenarnya drug of choice untuk first line-nya jika pusing ringan yaitu parasetamol. Kecuali untuk pusing berat bolehlah,,, (seperti inidikasi obat analsik ya,, bukan karena permintaan pasien atau keinginan si dokternya->khawatir kayak yang beliau sampaikan tuh). Tapi perlu adanya pengawasan dan pemantauan obat agar jangan sampai diberikan dalam jangka panjang,

b. Diazepam itu narkoba? diazepam itu bukan golongan narkoba tapi golongan psikotropik yang bisa memberikan efek ketergantungan. Namun penggunaan obat psikotropik seperti ini sudah diatur dosisnya dalam ilmu kedokteran dan farmasi sehingga tidak mencapai dosis kecanduan dan memabukkan. Dalam analsik berisi diazepam 2 mg, dosis terendah efektif penggunaan diazepam untuk pengobatan. Jika dikonsumsi dalam jangka pendek, 1-3 kali atau kurang dari 5-7 hari tidak mencapai dosis kecanduan, kecuali dikonsumsi dalam jangka panjang hingga akhirnya menimbulkan efek ketergantungan, jadi disini peran dokter untuk mengendalikan diri meresepkan obat ini terus menerus dengan alasan agar datang lagi si pasien, kan kasian,, begitupun peran apoteker untuk mengawasi dan memantau penggunaan obat golongan psikotropik ini. [1]

c. Apa itu kodein ? merupakan golongan opium alam. Nama obat ini methylmorphine, dinamakan kodein karena diperoleh dari morfin melalui proses metilasi. Mendengar kata morfin identic narkoba. Iyap betul.. Golongan ini mengobati nyeri sedang hingga berat termasuk batuk. Bagaimana cara obat ini bekerja untuk mengatasi batuk? Kodein merangsang reseptor(saraf) dalam Sistem saluran pernapasan dengan menekan reflex batuk. Nah yang beredar di pasaran sebagai obat bebas terbatas biasanya kodein ini di kombinasi dengan obat lain (asethaminophen) dalam bentuk sirup. Jika hanya kodein tanpa kombinasi maka harus dengan resep dokter Sama seperti diazepam di dalam analsik, codein dalam obat batuk ini sudah di atur dosisnya tidak mencapai efek ketergantungan, untuk batuk dosis maksimumnya 120 mg/hari (orang dewasa) untuk anak kecil ada lagi perhitungan dosisnya. Bukan untuk penggunaan jangka panjang. [1]

d. Bagaimana fatwa obat yang mengandung golongan narkoba ? Obat golongan ini digunakan dalam ilmu kedokteran, obat golongan ini memang secara umum merupakan golongan narkotika yang bisa menyebabkan kecanduan dan menghilangkan akal (memabukkan). Bagaimana hukumnya dalam Islam? Padahal sudah jelas bahwa semua yang memabukkan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
 كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام 
“Setiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” [2] 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
نستعمل في المستشفيات لعلاج الآلام بعد العمليات وكذلك لعلاج الآلام المختلفة بعض الأدوية وهي تحتوي على مواد مخدرة وأخرى كحولية بنسب متفاوتة فهل من حرج في استخدامها ؟.
Di rumah sakit, kami menggunakan pereda nyeri setelah operasi dan pereda berbagai macam nyeri (nyeri neurotik, nyeri somatik misalnya, pent), kami menggunakan sebagian obat yang mengandung bahan narkotika dan yang lainnya seperti alkohol dengan kadar tertentu.

 Apakah ada masalah (larangan) dalam penggunaannya?
الحمد لله الأدوية التي يحصل بها راحة المريض وتخفيف للآلام عنه لا حرج فيها ولا بأس بها قبل العملية وبعد العملية إلا إذا علم أنها من شيء يسكر كثيره فلا تستعمل لقوله صلى الله عليه وسلم : ( ما أسكر كثيره فقليله حرام ) أما إذا كانت لا تسكر ولا يسكر كثيرها ولكن يحصل بها بعض التخفيف والتخدير لتخفيف الآلام فلا حرج في ذلك
Jawaban:Alhamdulillah, obat-obatan yang bisa membuat pasien nyaman dan meringankan rasa nyeri maka tidak mengapa (tidak ada masalah). Tidak mengapa digunakan sebelum atau sesuah operasi, kecuali jika diketahui bahwa hal tersebut bisa menyebabkan mabuk maka tidak boleh digunakan sebagaimana sabda Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “apa-apa yang memabukkan, banyak maupun sedikit adalah haram) ”Adapun jika tidak memabukkan dan jumlah yang banyak juga tidak memabukkan, kemudian bisa meringankan nyeri dan obat tersebut bisa untuk meredakan nyeri, maka tidak mengapa.”[3]


Sumber :
[1] 
https://www.farmasi-id.com
[2] HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar
[3] Majmu’ fatawa syaikh bin Baz 6/18
di ambil dari pembahasan 
https://muslimafiyah.com/hukum-menggunakan-obat-antinyeri-k…

1 komentar: